TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, membantah kesaksian Umar dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar.
Umar adalah mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar (2017-2018) yang turut bersaksi dalam sidang terdakwa mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan mantan direktur keuangan Irawan Abadi.
Bantahan itu terkait pernyataan Umar yang disebut mengaku melakukan pertemuan di kediaman pribadinya Jl Amirullah, Makassar, 2017.
Pertemuan itu diduga membahas terkait jasa produksi dan juga laba dengan dewan pengawas serta Danny Pomanto.
Namun kata Danny, pertemuan itu tidak berlangsung di kediaman pribadinya.
Melainkan di salah satu gedung di kantor Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani.
"Pertemuan di Amirullah, 2017 saya tidak tinggal di Amrullah, boleh di cek. Saya 2018 baru ke Amirullah berarti itu kan bohong," kata Danny ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (22/6/2023) siang.
"Saya cek di mana, itu waktu saya koreksi itu di gedung Sipakatau, berarti ada kebohongan disitu," sambungnya.
Bahkan, Danny mengaku telah mengecek ke orang yang hadir dalam pertemuan itu.
"Pertemuan yang dibilang sama Pak Umar ada pertemuan di Amirullah, saya cek sama orang di (Bagian) Hukum yang hadir disitu, itu kejadian di Ruang Sipakatau," jelasnya lagi.
Ia pun khawatir, keterangan yang berbeda tersebut dijadikan sebagai bahan politisisasi.
"Berarti ada pembohongan distu, itukan perlu klarifikasi, kalau tidak nanti orang kembangkan hoax-hoax semua, yang orang-orang selalu mempolitisir ini masalah," sebutnya.
Danny Pomanto Jadi Saksi
Wali Kota Makassar Danny Pomanto bersaksi di sidang tindak pidana korupsi PDAM Makassar tahun anggaran 2017-2019.
Sidang berlangsung di pengadilan Tipikor, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (22/6/2023) siang.