TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) Jhoni Allen Marbun.
Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun mengajukan PK atas putusan MA no. 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022 terkait kudeta Partai Demokrat.
Jhoni Allen menggugat Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atas pemecatannya.
Kabar ini pun sudah dipastikan kembali oleh Ketua Demokrat Sulsel Ni'matullah.
"Yang ditolak itu gugatan PK Jhonni Allen, kasus dipecat sebagai anggota DPR RI dari Demokrat, karena terlibat KLB Moeldoko," kata Ni'matullah kepada Tribun-Timur.com, Rabu (14/6/2023) malam.
Lebih jauh, Ni'matullah menegaskan pihak penegak hukum harus bijak memberikan putusan terkait KLB Moeldoko.
"Terkait PK KLB Moeldoko, kami berharap penegakan hukum di negeri ini bisa tunjukkan kepada kita semua bahwa tidak dikelola seperti hukum rimba," katanya.
"Kalo kejadiannya seperti itu, dalam kasus PK Moeldoko, maka kami semua kader Demokrat Sulsel akan mencari keadilan dengan cara primitif," lanjutnya.
Ni'matullah sudah menindak tegas kader Demokrat Sulsel yang terlibat KLB versi Moeldoko.
Diketahui, KLB versi Moeldoko terselenggara di Sumatera Utara.
KLB ini menghasilkan putusan Moeldoko menjadi ketum Partai Demokrat.
Saat ini, Moeldoko masih melakukan gugatan di MA terkait kepengurusan Partai Demokrat.(*)