"Kemudian, penyerahan dokumen fisik dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan memperhatikan tanggal cap pos pengiriman dokumen," bebernya.
Sekretariat Timsel calon komisioner KPU Sulsel 5 berlokasi di Hotel Swissbel, Jl Boulevard, Kota Makassar.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar, yakni berusia minimal 30 tahun, minimal Strata-1 (S1), berdomisili di kabupaten/kota masing-masing.
Kemudian, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Tidak hanya itu, aturan KPU RI juga mewajibkan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Maka dari itu, kami mengajak masyarakat yang minat mau menjadi penyelenggara pemilu, kami persilahkan untuk mendaftarkan diri," tandasnya.
Dia menambahkan, keterwakilan perempuan dalam perekrutan ini harus minimal 30 persen kuota.
"Merujuk pada Pasal 10 Undang-undang Pemilu memerintahkan untuk memperhatikan 30 persen kuota perempuan," terangnya. (*)