Gaji PNS

Gaji ASN Bakal Naik, Sekprov Sulsel: Banyak Faktor Mempengaruhi Termasuk Inflasi

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN Pemprov Sulsel - Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, enggan memberikan tanggapan mengenai rencana kenaikan gaji ASN.

TRIBUN-TIMUR.CON, MAKASSAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan berita gembira bahwa Presiden Joko Widodo sedang mempersiapkan aturan terkait kenaikan Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebarnya, pengumuman kenaikan gaji ASN akan dilakukan pada 16 Agustus 2023.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menuturkan ada banyak faktor yang akan mempengaruhi gaji PNS naik, termasuk faktor inflasi.

"Sebagai pelayan masyarakat, pemerintah harus mempertimbangkan banyak faktor untuk menentukan apakah gaji tersebut sudah cukup, dan salah satu faktor yang pasti mempengaruhi adalah inflasi," tuturnya, Jumat (2/6/2023).

Ia pun enggan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai kenaikan gaji ASN, karena kebijakan ini masih dalam tahap kajian oleh pemerintah pusat.

"Ini masih dalam tahap penggodokan dan keputusan akhir akan mempertimbangkan banyak hal sebelum ditetapkan oleh pemerintah," tambahnya.

Selain ASN, kabarnya gaji Polri dan TNI juga akan naik.

Presiden akan mengumumkan kenaikan gaji ini pada saat pengajuan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024.

Perlu diketahui bahwa Jokowi telah dua kali meningkatkan gaji ASN.

Pertama, pada tahun 2015, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, pada Maret 2019, Jokowi kembali menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).(*)

Berita Terkini