TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/5/2023) siang.
Selain menjadi tersangka, Andhi Pramono juga dicegat untuk bepergian keluar negeri.
Penetapan tersangka dan pencegahan Andhi dibenarkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Benar, dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Ali Fikri dikonfirmasi tribun, Senin (15/5/2023) siang.
"Maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," sambungnya.
Pencegahan Andhi bepergian keluar negeri kata dia, sudah berlangsung mulai 12 Mei kemarin.
Namun lanjut Ali, pencegahan dapat diperpanjang pada periode kedua.
"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama," ujar Ali Fikri.
"Dan dapat diperpanjang untuk period ke 2 sebagaimana kebutuhan Tim Penyidik," tuturnya.
Ali Fikri pun berharap agar Andhi Pramono dapat bersikap kooperatif.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil Tim Penyidik," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan tribun, - KPK menerapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Setelah menetapkan Andhi Pramono tersangka, KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dia bepergian ke luar negeri.
"KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," kata Ali saat diwawancarai oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin (15/5/2023).