Lebih lanjut, AKBP Santiaji mengatakan, selama April, pihaknya berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkoba dengan total tersangka 12 orang.
Pada awal bulan Mei, diungkap 3 kasus dengan jumlah tersangka 6 orang.
"Jadi April hingga awal bulan Mei, ada 11 kasus narkoba yang diungkap. Tersangkanya 18 orang. Barang bukti keseluruhan 562 gram. Yang dirilis hari ini kasus yang menonjol saja," sebutnya.
Dia menyebut, jika barang bukti ini beredar, estimasi 1 gram bisa dikonsumsi 12-15 orang atau pengguna. Kemudian harganya 1,2 juta per 1 gram.
"Jika setengah kilogram sabu-sabu ini beredar di masyarakat, obat terlarang ini bisa merusak 6 ribu hingga 7 ribu jiwa," imbuhnya. (*)
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.