TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, berinisial HA (59) ditangkap Satresnarkoba Polres Sidrap, Senin (9/5/2023) pukul 20.45 Wita.
HA (59) warga Kelurahan Wette'e, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap ditangkap gegara mengonsumsi narkoba.
HA diamankan bersama rekannya inisial A (57) warga Kecamatan Panca Lautang, Sidrap.
Dari informasi yang dihimpun, HA merupakan anggota DPRD dari partai PKS Sidrap.
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakariah mengatakan, HA dan A diamankan bersama barang bukti 1 saset berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3 batang pipa kaca pirex.
3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.
"Informasi adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dua terduga pelaku ini berawal dari tim anggota Sat Resnarkoba Polres Sidrap mendapat info dari masyarakat," kata AKP Zakariah saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Satreskrim Polres Sidrap pun melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, kedua terduga pelaku sedang nyabu.
"Saat ini dua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut," ucapnya.
Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara atau lebih," imbuhnya. (*)
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani.