TRIBUNLUTRA.COM, RAMPI - Sejumlah mahasiswa kerap menyoroti keberadaan tambang emas ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Selain bersuara lewat media, mahasiswa juga melakukan demo.
Pada Selasa (18/4/2023) lalu, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (Amara) Rampi menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Palopo.
Massa mendesak Polres Luwu Utara menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Onondowa, Kecamatan Rampi.
Jenderal lapangan aksi Ramon Dasinga menuding maraknya aktivitas tambang ilegal di Rampi harus segera dihentikan.
Sebab akan berdampak buruk bagi masyarakat adat setempat dan warga di sekitar lokasi tambang.
Menurut Ramon, ancaman pengrusakan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan para penambang ilegal sangat rawan menimbulkan bencana alam.
Seperti erosi, banjir bandang, pencemaran ruang hidup manusia dan makluk hidup di wilayah terdampak limbah beracun akibat zat kimia yang digunakan pelaku.
"Para pelaku tambang ilegal juga menggunakan alat berat excavator saat mencabik-cabik gunung Pehulenu’a di Rampi ketika menggali material yang mengandung logam emas," katanya ketika itu.
"Mereka juga diduga kuat menggunakan zat kimia seperti sianida, mercury, dan kapur tohor yang mencemari lingkungan dan mengancam habitat di sekitarnya," terang Ramon yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (IPMR).
Peristiwa mengerikan terjadi di lokasi tambang emas diduga ilegal di Desa Onondowa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (3/5/2023) malam.
Dua pekerja tambang emas di wilayah terpencil Luwu Utara tersebut dilaporkan tertimbun tanah.
Satu diantaranya meninggal dunia dan satu dirawat di Puskesmas.
Korban meninggal bernama Adrianus Kaose (33) asal Lore Selatan, Kecamatan Poso, Sulawesi Tengah.
Adrianus Kaose meninggal dengan kondisi tubuh bagian bawah hancur dan kepala pecah.