TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah melimpahkan perkara terdakwa Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA).
Perkara dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara online, Rabu (3/5/2023).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pelimpahan dilakukan secara online.
Kemudian diserahkan juga berupa dokumen secara fisik perkara.
"Pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu pengadilan Negeri Makassar," katanya kepada tribun timur, Kamis (4/5/2023).
"Kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara hari ini," sambungnya.
Pelimpahan ini karena barang bukti sudah mencukupi.
"JPU telah melimpahkan perkara terdakwa HYL dan terdakwa IA beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.
Haris Yasin Limpo diumumkan sebagai tersangka di halaman Kejati Sulsel Selasa (11/4/2023).
Adapun kasus yang menjeret politisi Partai Golkar itu yakni dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Tahun Anggaran 2017-2020.
Haris Yasin Limpo, merupakan mantan Direkrut PDAM Makassar periode 2015-2019
Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka bersama dengan Iriawan yang merupakan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019.
Keduanya ditersangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Dana itu terkait, pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2016-2019.