Proyek Mangkrak

Mangkrak, Proyek Jembatan Gantung Nepo Diusut Kejari Barru

Penulis: Darullah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Kejaksaan Negeri Barru, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Setelah ditinggalkan pihak kontraktor, kini proyek jembatan gantung Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru diusut penyidik Kejaksaan Negeri Barru.

Proyek senilai Rp 2,9 miliar ini terbilang mangkrak karena rekanan tidak melanjutkan proses pengerjaan jembatan gantung tersebut.

Pembangunan jembatan gantung ini memakai anggara bantuan keuangan Pemprov Sulsel.

Pembangunan jembatan gantung tersebut dikerjakan CV Tujuh April selaku rekanan dengan nomor kontrak 38/Kontrak-BM/DPUTR-PKP/BR/XII/2022 dan CV Auliah Consultant selaku konsultan perencana dan pengawasan.

Semestinya proyek pembangunan jembatan gantung ini sudah rampung di penghujung tahun 2022.

Pelaksanaan proyek ini dimulai 15 Desember 2022. Sejatinya berakhir 31 Desember 2022.

Namun, pihak rekanan kabur, maka hingga saat ini proyek tersebut belum ada tanda-tanda akan dilanjutkan.

Padahal, kehadiran jembatan gantung ini sangat diimpikan warga Dusun Lanrae dan Dusun Nepo, Desa Nepo.

Karena dengan adanya sarana tersebut, warga tidak lagi jauh memutar jika ingin ke kampung seberang.

Jembatan gantung tersebut merupakan jalur penghubung antar Dusun Lanrae dengan Dusun Nepo.

Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman saat dikonfirmasi membenarkan jika kasus jembatan gantung tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

"Kami sementara melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)," ujarnya, Rabu (3/5/2023).

"Beberapa pihak juga sudah kita mintai keterangan," kata Andi Ardiaman. (*)

Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah

 

Berita Terkini