Lipsus Pernikahan Dini

Akibat Hamil Dini, Alasan Pengadilan Agama Sengkang Kabulkan Permintaan Nikah Anak di Bawah Umur

Penulis: M. Jabal Qubais
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita hamil

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Wajo menerima 22 permintaan dispensasi kawin untuk anak di bawah umur per Maret 2023, Rabu (26/4/23).

Dengan rincian Januari 11 permintaan, Februari 6 permintaan dan Maret 5 Permintaan.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas 1A Wajo, Eviyani menyampaikan pengajuan dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia yang ditetapkan pemerintah. 

"Dari 22 permintaan dispensasi sebanyak 13 yang kami setujui," Ucap Evi kepada Tribun-Timur.com.

Adapun permintaan yang kami tidak terima karena belum memenuhi syarat dan ketentuan.

"Tentunya harus melalui persidangan, nanti dalam persidangan kita minta keterangan terpisah baik dari orang tua maupun anak," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kebanyakan permintaan dispensasi nikah anak dibawah umur merupakan kehendak orang tua.

"Ada beberapa anak yang mengaku karena dipaksa orang tuanya," tambahnya.

Adapun beberapa permintaan nikah tersebut dilandasi dengan alasan mendesak.

"Beberapa alasannya hamil duluan, sehingga mau tidak mau anaknya harus dinikahkan," terangnya.

Meski demikian, sebelum mengabulkan permintaan dispensasi nikah, tentu akan meminta keterangan dari segala pihak terkait.

"Seperti keterangan dokter, untuk membuktikan apakah benar yang bersangkutan hamil atau tidak," tuturnya.

Diketahui, data untuk bulan April nanti akan dirampungkan pada tanggal 29 April 2023.(*) 

Berita Terkini