TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan paling lambat H-7 lebaran Idulfitri 1444 H.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendorong perusahaan membayarkan THR pegawai.
Hingga H-3 lebaran ini, Kadisnakertrans Ardiles Saggaf mengaku, sudah mendapat laporan perusahaan yang belum membayar THR.
"Sudah ada laporan empat perusahaan di Makassar yang belum bayarkan THR," ujar Ardiles Saggaf, Senin (17/4/2023)
"Itu dilaporkan oleh pekerjanya," sambungnya
Usai dilaporkan, Disnakertran langsung turun mengusut penyebab belum membayar THR.
Ardiles Saggaf menyebut, perusahaan menengah ke atas hendaknya bisa membayar THR.
Jika tidak mampu membayar THR, Ardiles meminta perusahaan tersebut menjual aset
"Kalau alasannya sudah tidak mampu membayar, kalau perusahaan itu menengah ke atas ya solusi perlu mereka temukan, ya jual asetmu," ucap Ardiles Saggaf.
Ardiles menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.
"Izin tak akan lagi diberikan dan kita akan berkoordinasi dengan instansi yang mengeluarkan izinnya untuk dilakukan pencabutan legalitas," lanjutnya.
Diketahui, Disnakertrans Sulsel membuka lima posko pengaduan.
Hal ini untuk menjamin instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Posko pengaduan ini terbuka hingga 21 April 2023 mendatang. (*)