Remisi Idulfitri

205 Warga Binaan LPKA Kelas II Maros Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana LPKA Kelas II Maros, Jl Poros Kariango, Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (26/12/2022). Sebanyak 12 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Maros diusulkan mendapatkan remisi Idulfitri.

TRIBUNMARO.COM, MAROS - Sebanyak 205 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Hal ini disampaikan Kepala LPKA Kelas II Maros, Mildar, Selasa (11/4/20223).

Pengusulan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapida untuk mendapatkan remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir,” katanya.

Pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak warga binaan. 

Itu setelah warga binaan yang bersangkutan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Milda merinci warga binaan yang diusulkan mendapat remisi.

Remisi 15 hari sebanyak 55 orang, satu bulan sebanyak 143 orang.

Satu bulan 15 hari sebanyak enam orang, remisi dua bulan sebanyak satu orang.

Adapun warga binaan LPKA Kelas II Maros yang beragama Islam sebanyak 337 orang.

“Namun yang diusulkan remisi hanya 205 orang,” ujarnya.

Mayoritas yang diusulkan remisi adalah narapidana yang terjerat kasus pidana umum.

“Pembunuhan, pencurian, perampokan, dan pelecehan seksual,” sebutnya.

Usulan tersebut ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan biasanya Surat Keputusan (SK) baru keluar sehari sebelum Lebaran.

Ia menambahkan jumlah warga binaan LPKA Maros saat ini 343 orang.(*)

Berita Terkini