Mudik Gratis

Cara Daftar Mudik Gratis Pelindo Group, Rute Makassar-Palopo dan Makassar-Bulukumba

Penulis: Rudi Salam
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penumpang saat mudik lebaran di Pelabuhan Makassar beberapa waktu yang lalu. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Group menggelar mudik gratis Lebaran 1444 Hijriah bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi laut.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Group menggelar mudik gratis Lebaran 1444 Hijriah bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi laut.

Mudik ini berlaku khususnya di wilayah Makassar yang dikoordinir Pelindo Regional 4 Makassar bersama Subholding Pelindo Jasa Maritim (SPJM). 

Regional Head 4 Pelindo Enriany Muis mengatakan tahun ini merupakan mudik gratis pertama yang digelar Pelindo Group pasca pandemi dan sejak Pelindo merger atau bersatu pada 1 Oktober 2021. 

“Khusus di wilayah Makassar, mudik gratis Bersama BUMN ini ditangani langsung oleh Pelindo Regional 4 Makassar bersama SPJM,” kata Enriany Muis, via rilis, Kamis (6/4/2023).

Program yang digagas Kementerian BUMN ini mengusung tema 'Mudik Dinanti, Mudik di Hati Bersama BUMN 2023'.

Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar menambahkan, khusus di Makassar, pihaknya menyiapkan total kuota mudik gratis untuk 300 orang dengan dua rute perjalanan yang disiapkan.

Yakni rute perjalanan mudik gratis Makassar-Palopo (PP) dan Makassar-Bulukumba (PP) dengan jadwal keberangkatan pada 17 April 2023.

“Bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi kapal laut dan ingin melanjutkan perjalanan ke kampung halaman masing-masing dengan rute Makassar – Palopo dan Makassar – Bulukumba atau rute-rute yang dilewati, bisa mengikuti program mudik gratis yang disiapkan SPJM ini,” tambahnya.

Masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis ini bisa segera mendaftar melalui link https://linktr.ee/MudikBersamaPelindo2023.

Adapun syarat untuk mengikuti program ini yaitu hanya menunjukkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Sertifikat Vaksin ke-2 atau Booster ke-1.(*)

Berita Terkini