Polda Sulsel Dirundung Masalah Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (3/4/2023) siang.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Polda Sulsel ) dirundung masalah baru.

Seorang oknum polisi dari Polda Sulsel diduga membebaskan bandar narkoba asal Kabupaten Bone bernama Jibe, setelah menerima uang senilai Rp10 juta.

Jibe ditangkap di depan Kantor Koramil Ajangale, Kelurahan Pompanua, Kabupaten Bone, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 21.30 Wita.

Oleh personil Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda Sulsel, aksi penangkapan sempat diwarnai kejar-kejaran antara oknum polisi dengan bandar narkoba itu.

Jibe juga sempat membuang barang bukti dengan cara dilemparkan ke atap rumah salah satu warga, namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Dalam penangkapan itu, oknum polisi menggunakan dua unit mobil, yaitu Wuling warna hitam dan Avanza warna putih.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana angkat bicara.

Menurut Komang, pihak Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel sementara melakukan pendalaman.

“Adanya informasi dugaan anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Komang, Senin (3/4/2023).

“Itu sudah kami sampaikan, koordinasikan dengan Propam Polda Sulsel begitu juga dengan Direktur Narkoba,” Komang menambahkan.

Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Sulsel lanjut Komang, sementara mendalami informasi yang beredar.

“Akan dilakukan pengecekan kebenaran dari berita tersebut. Terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dalam pelanggaran tindak lanjut yang ada di lapangan,” jelasnya.

Komang menegaskan, siapapun oknum anggota yang terlibat dalam kasus dugaan melepaskan pelaku kejahatan akan dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Apakah informasi didengar jaminan uang Rp10 juta. Ini Propam turun melakukan pengecekan,” tegas Komang.

“Melidik pada anggota tersebut, ini masih dilidik (penyelidikan), siapapun anggota yang melanggar tetap akan kita periksa,” Komang menambahkan.

Lanjut Komang, untuk sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran masih menunggu hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel.

Sebab, sanksi yang akan diberikan lanjut dia, disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksinya kita belum tahu karena masih dalam lidik. Kalau memang dia melakukan pelanggaran, nanti kita lihat hasil penyidikan dari Propam,” jelasnya.

Bebas Setelah Serahkan Rp10 Juta

Penangkapan bandar Narkoba asal Bone bernama Jibe oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel sempat diwarnai kejar-kejaran, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 21.30 Wita.

Kejadian tersebut pun disaksikan sejumlah warga setempat, seperti ketua RT, anggota Koramil Ajangale, dan salah satu anggota Polsek Ajangale.

“Barang buktinya sempat diperlihatkan kepada ketua RT bahwa Jibe pelaku narkoba dengan barang bukti sabu,” kata Aktivis Gerakan Anti Narkoba Ajangale, Ryan Faldi Nadjib, Senin (3/4/2023).

Setelah ditangkap, Jibe kemudian dibawa menggunakan satu mobil meninggalkan lokasi kejadian.

Namun, keesokan harinya, terjadi dugaan transaksi sekitar pukul 22.00 Wita di Turungpakkae, Wajo.

“Pihak Jibe membawa uang sebesar Rp10 juta, didampingi ketua RT-nya yang menengahi masalah ini,” ujar Ryan Faldi Nadjib.

Menurut Ryan, saat itu sudah ada dua mobil oknum polisi yang menunggu kedatangan Jibe.

“Setelah transaksi berhasil, Jibe pulang ke Pompanua, lepas seperti biasanya, seakan-akan tak pernah terjadi sesuatu,” jelasnya.(*)

Berita Terkini