TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Satlantas Polres Sinjai, Sulawesi Selatan kembali mengamankan sepeda motor pebalap liar.
Tercatat ada 56 unit sepeda motor berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Sinjai.
Sepeda motor tersebut terjaring dari razia di sejumlah titik lokasi balapan liar di Sinjai.
Menurut Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh Idris, sepeda motor yang diamankan tersebut digunakan oleh sejumlah remaja untuk balapan liar.
"Polisi melakukan penangkapan di berbagai lokasi, mulai dari dalam kota Sinjai hingga di desa-desa," katanya, Jumat (31/3/2023).
Sanksi bagi para pemilik sepeda motor yang terlibat dalam balap liar adalah tilang manual dan ditahan selama empat bulan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan praktik balapan liar yang sangat meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, pada Senin (27/3/2023), seorang pebalap liar bernama Vicki Anggor (19) meninggal setelah bertabrakan dengan rekannya.
Balapan liar kala itu berlangsung di Jl Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara.
Di Sinjai, terdapat beberapa titik yang kerap dijadikan sebagai arena oleh para pelaku.
Seperti di Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Lapnas, Jl Persatuan Raya, dan Bikeru Kecamatan Sinjai Selatan.(*)