Harta Kekayaan

Harta Kekayaan Alex Noerdin Anggota DPR yang Dipenjara Gegara Korupsi Uang Masjid, Mobil Kijang 94

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harta kekayaan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan yang dipenjara gegara korupsi uang pembangunan masjid.

TRIBUN-TIMUR.COM - Harta kekayaan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan yang dipenjara gegara korupsi uang pembangunan masjid.

Alex Noerdin dipenjara saat menjabat sebagai anggota DPR RI fraksi Golkar.

Berdasarkan LHKPN KPK, harta kekayaan Alex Noerdin mengalami peningkatan.

Saat menjadi calon Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 harta kekayaan Alex hanya Rp 10.509.174.805.

Namun pada tahun 2019 hingga 2020, harta kekayaan Alex meningkat dratis.

Sebelumnya, setelah divonis penjara, Alex berusaaha untuk bebas.

Baca juga: Supra Fit dan Innova Lama Jadi Harta Kekayaan Irjen Nana Sudjana, Kapolda Sulsel yang Akan Pensiun

Baca juga: Penyebab Kenaikan Harta Kekayaan Herman Deru Gubernur Terkaya Sumatera, Dari Rp40 M Jadi Rp147 M

Hany saja, permohonan upaya bebas yang dilakukan kuasa hukum ditolak Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, Alex Noerdin pun terancam harus tetap menjalani penjara selama 9 tahun setelah sebelumnya berhasil menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Putusan penolakan Kasasi itu tertuang dalam surat salinan putusan nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Suharto.

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi dari penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.

Selain itu, Alex sebagai terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi mengaku telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus Alex Noerdin.

Namun, Sahlan mengaku belum mengetahui secara detail pertimbangan apa saja yang ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Betul sudah ada, tapi salinan lengkapnya belum kami pelajari,” kata Sahlan, Selasa (7/2/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohammad Radyan menjelaskan, dengan adanya penolakan Kasasi tersebut, Alex Noerdin harus melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang.

Halaman
1234

Berita Terkini