Hal ini diberlakukan untuk menjaga kesehatan tubuh dan mempercepat proses penyembuhan.
Namun, apabila sakitnya tidak mengancam jiwa dan masih mampu berpuasa, maka tetap disunnahkan untuk berpuasa.
2. Orang yang sedang dalam perjalanan
Orang yang sedang dalam perjalanan yang jauh dan berada di luar kota atau negeri dapat tidak berpuasa selama masa perjalanan.
Namun, apabila mampu untuk berpuasa dan tidak mengganggu perjalanannya, maka disarankan untuk tetap melaksanakan ibadah puasa.
3. Orang yang sedang hamil atau menyusui
Orang yang sedang hamil atau menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan mempengaruhi kesehatan dan nutrisi ibu atau bayi yang dikandung atau disusui.
Namun, jika kondisinya memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatan, maka disarankan untuk tetap berpuasa.
4. Orang yang masih dalam masa nifas
Orang yang masih dalam masa nifas atau haid tidak diperbolehkan berpuasa selama masa tersebut.
Setelah masa nifas berakhir, ia diwajibkan untuk mengganti puasanya yang terlewat.
5. Orang yang sudah lanjut usia
Orang yang sudah lanjut usia dan kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa, seperti orang yang menderita penyakit kronis, juga diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.
Namun, apabila kondisinya memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatannya, maka disarankan untuk tetap berpuasa.
Dalam Islam, keringanan ini diberikan agar ibadah puasa dapat dilakukan dengan tenang dan tidak mengganggu kesehatan dan kesejahteraan seseorang.