Calon Anggota KPU Sulsel

2 Periode Jadi Komisioner Bawaslu, Laode Arumahi dan Azry Yusuf Tak Lolos Seleksi KPU Sulsel

Penulis: Wahyudin Tamrin
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan Laode Arumahi (kiri) dan Azry Yusuf (kanan). Keduanya dinyatakan tidak lolos seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel periode 2023-2028.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Laode Arumahi dan Azry Yusuf tidak lolos seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel periode 2023-2028.

Keduanya saat ini menjabat di Bawaslu Sulsel selama dua periode.

Laode Arumahi menjabat sebagai Ketua Bawaslu Sulsel.

Sementara Azry Yusuf sebagai Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel.

Mereka memilih mendaftar ke KPU Sulsel sebab di Bawaslu tidak bisa lagi.

Aturan hanya membatasi dua periode.

Baca juga: Profil Komisoner KPU Luwu Abdul Thayyib Wahid Ramli, Masuk 14 Besar Calon Anggota KPU Sulsel

Sehingga keduanya mendaftar ke KPU Sulsel.

Namun, mereka gagal dalam proses seleksi kesehatan dan wawancara.

Hasil tes kesehatan dan wawancara itu diumumkan Tim Seleksi (Timsel) KPU Sulsel di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (24/3/2023).

Ketua Timsel KPU Sulsel Nur Fadhilah Mappaselleng enggan membeberkan alasan ketuanya tidak lolos seleksi.

"Saya kira itu sangat secret (rahasia). Tidak bisa disampaikan," kata Nur Fadhilah.

Tapi yang jelas, kata Nur Fadhilah, mereka telah mengikuti prosesnya.

Dalam setiap proses seleksi, lanjutnya, ada perangkingan.

"Dari wawancara dan kesehatan itu semua dicombine dan diranking. Ternyata mereka tidak memenuhi ranking," katanya.

Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menyatakan Timsel selama ini telah memperlakukan semua calon sama rata.

Halaman
12

Berita Terkini