TRIBUN-TIMUR.COM - Tahun ini, Ramadhan 1444 H jatuh pada bulan Maret 2023.
Muhammadiyah sudah menentukan awal Ramadan 1444 Hijriah atau Ramadhan 2023 pada Kamis, 23 Maret 2023.
Sedangkan, Nahdlatul Ulama (NU) dan Kementerian Agama (Kemenag) masih belum menentukan tanggal 1 Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal ini disebabkan karena uniknya sistem penentuan awal bulan pada kalender Hijriah.
Pada sistem kalender Hijriah jumlah harinya 29 atau 30 hari tergantung penampakan hilal.
Hilal di sini didefinisikan sebagai penampakan sabit Bulan yang paling awal terlihat dari Bumi sesudah Konjungsi/Ijtima' dan Matahari terbenam.
Setiap muslim yang mencapai usia baligh dan sehat secara fisik dan mental wajib berpuasa di bulan Ramadhan 1444 H atau Ramadhan 2023.
Kewajiban berpuasa tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat 183:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.
Namun, ada beberapa golongan yang diberikan keringanan dalam melaksanakan ibadah puasa.
Berikut 5 Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa:
1. Orang yang sedang sakit
Orang yang sedang sakit, baik yang menderita penyakit akut atau kronis, diberikan keringanan untuk tidak berpuasa selama masa sakit.
Hal ini diberlakukan untuk menjaga kesehatan tubuh dan mempercepat proses penyembuhan.
Namun, apabila sakitnya tidak mengancam jiwa dan masih mampu berpuasa, maka tetap disunnahkan untuk berpuasa.
2. Orang yang sedang dalam perjalanan
Orang yang sedang dalam perjalanan yang jauh dan berada di luar kota atau negeri dapat tidak berpuasa selama masa perjalanan.
Namun, apabila mampu untuk berpuasa dan tidak mengganggu perjalanannya, maka disarankan untuk tetap melaksanakan ibadah puasa.
3. Orang yang sedang hamil atau menyusui
Orang yang sedang hamil atau menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan mempengaruhi kesehatan dan nutrisi ibu atau bayi yang dikandung atau disusui.
Namun, jika kondisinya memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatan, maka disarankan untuk tetap berpuasa.
4. Orang yang masih dalam masa nifas
Orang yang masih dalam masa nifas atau haid tidak diperbolehkan berpuasa selama masa tersebut.
Setelah masa nifas berakhir, ia diwajibkan untuk mengganti puasanya yang terlewat.
5. Orang yang sudah lanjut usia
Orang yang sudah lanjut usia dan kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa, seperti orang yang menderita penyakit kronis, juga diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.
Namun, apabila kondisinya memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatannya, maka disarankan untuk tetap berpuasa.
Dalam Islam, keringanan ini diberikan agar ibadah puasa dapat dilakukan dengan tenang dan tidak mengganggu kesehatan dan kesejahteraan seseorang.
Meskipun tidak diwajibkan untuk berpuasa, namun golongan yang tidak berpuasa tetap diharapkan untuk memperbanyak ibadah dan amal lainnya selama bulan Ramadan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.
Dalam kesimpulannya, ada beberapa golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, seperti orang yang sedang sakit, sedang dalam perjalanan, sedang hamil atau menyusui, masih dalam masa nifas, dan sudah lanjut usia.
Namun, mereka diharapkan untuk tetap memperbanyak ibadah dan amal lainnya selama bulan Ramadan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.
Semoga kita semua dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan dengan penuh keberkahan di dalamnya. (RB)
Catatan: Artikel ini ditulis dengan bantuan artificial intelligence (kecerdasan buatan).