TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jelang ramadan, Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulsel menyita ratusan botol minuman keras (miras).
Ratusan botol miras itu disita di salah satu toko, Jl Batu Putih, Makassar, Senin (20/3/2023) malam.
Penggerebekan dipimpin Kepala Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Ditsamapta Polda Sulsel AKP Asfada.
Asfada menjelaskan, penyitaan bermula saat ia dan tim Patroli Perintis Presisi melakukan pemantauan situasi Kamtibmas.
Saat melintas di Jl Batu Putih, Tim Patroli mendapati banyaknya orang yang antre membeli minuman beralkohol di salah satu toko.
"Melihat beberapa pria membawa minol, selanjutnya anggota Perintis Presisi dan Opsnal Tipiring kemudian melakukan pengecekan terhadap beberapa pria yang telah membeli minuman beralkohol," kata Asfada dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Selasa (21/3/2023) siang.
Dalam pengecekan itu ditemukan ada remaja yang belum berumur 21 tahun turut membeli.
"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan dokumen penjualan minol toko dimaksud yang saat itu diterima oleh karyawan toko," ujarnya.
Karyawan toko itu kemudian meminta waktu kepada AKP Asfada untuk menghubungi pemilik tempat toko miras itu lantaran dokumen toko disimpan oleh pemilik.
Tidak lama kemudian pemilik TW (42) tiba, dan AKP Asfada pun memperlihatkan surat perintah dan meminta kepada pemilik memperlihatkan surat izin pengecer minuman beralkohol.
Pemilik toko pun memperlihatkan dokumen penjualan minuman alkohol itu.
"Dan setelah diteliti ternyata yang diperlihatkan adalah surat izin subdistributor yang peruntukannya untuk penjualan minol kepada penjual pengecer bukan surat izin untuk mengecer minol," ungkapnya.
Baca juga: Edarkan Miras di Palopo, 2 Perempuan Asal Luwu Ditangkap Polisi
Baca juga: Penyebab Kematian Masih Misteri, Satu dari Tiga Makam Korban Miras Oplosan di Makassar Dibongkar
Asfada pun menjelaskan tentang dokumen yang pemilik miliki, kemudian pemilik memperlihatkan dokumen NIB yang diyakini sebagai surat izin pengecer.
"Dan setelah dijelaskan terkait maksud dari dokumen NIB yang diperlihatkan kepada petugas, oleh pemilik tidak terima dan membentak petugas serta tidak terima jika minumannya hendak diamankan petugas untuk disidangkan di pengadilan," bebernya.
Mantan kasat Samapta Polres Pelabuhan Makassar ini pun memberikan pemahaman ke pemilik.
"Tidak lama kemudian istri dari pemilik datang dan meminta maaf atas tindakan suami dan menjelaskan bahwa benar ia tidak memiliki izin ecer," sebutnya.
Ratusan miras yang dijual secara eceran itu lantas disita Tim Tipiring Ditsamapta Polda Sulsel.
Total ada 222 botol miras yang disita dalam penggeledahan itu.(*)