Miras Oplosan
Penyebab Kematian Masih Misteri, Satu dari Tiga Makam Korban Miras Oplosan di Makassar Dibongkar
Pembongkaran makam atau ekhsumasi itu, berlangsung di Tempat Pemakaman Umum Sudiang, Selasa (14/3/2023) siang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satu dari tiga kuburan korban tewas akibat miras oplosan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dibongkar.
Pembongkaran makam atau ekhsumasi itu, berlangsung di Tempat Pemakaman Umum Sudiang, Selasa (14/3/2023) siang.
Ekshumasi dan proses otopsi itu dilakukan Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel bersama penyidik Reskrim Polrestabes Makassar.
Dilakukan terhadap jenazah korban inisial NA yang merupakan satu dari tiga total korban meninggal dunia.
Otopsi terhadap jenazah NA lantaran pihak keluarga menduga ada tindakan penganiayaan yang dialami sebelum NA meninggal dunia.
"Yang dari keluarga yang dianiaya inilah (NA) yang minta supaya kita lakukan autopsi," kata Kanit Iv Tipidter Polrestabes Makassar Iptu Arman K.
Otopsi kata dia, perlua dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian NA.
"Dan memang untuk mengungkap perkara ini bahwa penyebab kematian dari seseorang itu apakah penyebabnya, nanti dari autopsi bahwa ini adalah penyebab dari miras oplosan atau ada penyebab lain," ujarnya.
Dalam kasus itu, penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan lima orang tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Seorang mahasiswa dan remaja belasan tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia setelah pesta minuman keras (miras) oplosan.
Sang mahasiswa diketahui M Reskri Pradana dan yang remaja itu diketahui berinisi AA (15).
Informasi yang diperoleh, keduanya berpesta miras di kos-kosan Jl Sanrangan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (23/2/2023) siang .
"Iya sementara ada dua korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat dikonfirmasi.
Sehari setelah, korban meninggal dunia bertambah menjadi tiga orang.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.