TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, bernama Andi Bin Baso Jarre kembali ditangkap.
Andi bin Baso Jarre ditangkap setelah enam bulan kabur dan menjadi buronan.
Ia kabur dari dalam Rutan Kelas I Makassar pada 1 September 2022 lalu.
Lalu berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Polsek Tamalate dan Resmob Polda Sulsel, Minggu (19/3/2023).
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi Tim Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulsel pada 18 Maret 2023.
Bahwa ada salah seorang warga di daerah Gontang, Tanjung Merdeka Makassar ciri-cirinya dicurigai sebagai narapidana Rutan Makassar yang melarikan diri 1 september 2022.
"Dari informasi tersebut, saya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan crosscheck bersama aparat kepolisian," kata Moch Muhidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/3/2023) siang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar bersama timnya pun melakukan profiling untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
"Dari hasil profiling ini kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut adalah benar napi "A". Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan," ujar Andi Erdi, Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 44 ini.
Andi Erdi menjelaskan, pada 18 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, tim gabungan Resmob Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap narapidana tersebut.
Namun dalam proses penangkapan, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif, berupaya melawan petugas sehingga tim lapangan berikan tindakan tegas dan terukur.
"Napi A mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur," ucapnya.
Andi Erdi menyebut setelah berhasil diamankan Tim Kepolisian narapidana tersebut dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
"Tadi malam pukul 01.30 dini hari kami bersama tim investigasi Rutan Makassar berkunjung ke RS untuk mengecek kondisinya," terang Andi Erdi.
"Alhamdulillah sudah baik, sudah mendapatkan perawatan. Dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan Kepolisian," sambungnya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya mengatakan Warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya sudah menjalani pidananya selama 6 bulan.
"Sore ini (Minggu kemarin) kami sudah menerima napi tersebut masuk ke Rutan untuk menjalani sisa pidananya yakni satu tahun," kata dia.
"Yang bersangkutan mendapatkan sanksi yakni dengan pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register 'F' atau catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana," tuturnya.(*)