TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum sivitas akademika UIN Alauddin Makassar dikabarkan melakukan pelecehan terhadap 10 mahasiswa.
Pelaku inisial SS yang merupakan seorang freelancer di UIN Alauddin yang kerap dilibatkan dalam beberapa kegiatan.
Dalam keterangan resmi, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Prof Muammar Bakry menyebutkan bahwa SS bukanlah tenaga kependidikan di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
"Penting diketahui SS bukan staf atau pegawai atau honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan oleh fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc," katanya, Sabtu (18/3/2023).
Meskipun SS merupakan alumni FSH UIN Alauddin dan memiliki kemampuan jurnalistik dan IT, Prof Muammar Bakry mengakui bahwa SS telah diberhentikan dari tugasnya setelah dilaporkan oleh pihak korban.
Prof Muammar Bakry juga menambahkan bahwa SK yang bersangkutan telah dicabut dan kasus pelecehan seksual ini masih diselidiki.
'SK yang bersangkutan itu telah kami cabut . Karena sifatnya memang sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan," lanjutnya.(*)