Andi Davied Syamsuddin

Kekayaan Sekda Maros Andi Davied Syamsuddin Rp 1,1 Miliar, Punya 4 Bidang Tanah di Maros

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Maros Andi Davied Syamsuddin. Andi Davied Syamsuddin tercatat memiliki harta kekayaan Rp 1.125.968.887.

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin tercatat memiliki harta kekayaan Rp 1.125.968.887.

Ini sesuai laporan harta kekayaan penyelenggara negara, tanggal penyampaian/jenis laporan - tahun: 5 Januari 2023/periodik-2022.

Kekayaan David naik Rp 58.552.991 dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp 1.067.415.896.

Dari total harta dimiliki, dibagi atas harta berupa tanah, bangunan, alat transportasi dan harta bergerak lainnya.

Harta mantan kadis Kominfo Maros yang dilaporkan terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 880.958.190.

Ia memiliki tanah dan bangunan Seluas 150 m2/96 M2 di Maros, senilai Rp 578.812.500.

Tanah seluas 19778 M2 di Maros, senilai Rp 209.745.690 .

Tanah seluas 300 M2 di Maros, senilai Rp 46.200.000.

Tanah seluas 267 M2 di Maros, senilai Rp 46.200.000 .

Mantan Kadis DLH dalam laporan itu tidak mempunyai alat transportasi dan mesin.

Sementara harta bergerak lainnya Rp 9.300.000.

Surat berharga tidak ada, kas dan setara kas Rp 235.710.697.

Dalam pengumuman tersebut terdapat tiga catatan.

Bunyi catatan pertama adalah rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id

Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Baca juga: Kekayaan Sekda Barru Abustan Didominasi Tanah Bangunan, Punya Utang Rp 458 Juta

Baca juga: Sumber Kekayaan Anggota DPR RI Dhevy Bijak, Tak Punya Tanah dan Bangunan, Mobil Cuma 1

Serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan harta kekayaan bersangkutan tidak terkait tindak pidana. 

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan yang kedua adalah pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Terakhir ditekankan, pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.(*)

Berita Terkini