TRIBUNPALOPO.COM, WARA SELATAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M.
Penetapan melalui rapat bersama Sekda, MUI, Kantor Kementerian Agama, Dinas Perdagangan, Kabag Kesra, dan Pimpinan Organisasi Keagamaan di Kantor Baznas Palopo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (10/3/2023).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekda Palopo Firmanza, disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di Palopo terdiri atas tiga tingkatan.
Tertinggi sebesar Rp 40 ribu per jiwa, tingkat menengah Rp 35 ribu per jiwa, dan terendah Rp 30 ribu per jiwa.
"Kita telah sepakati bersama besaran zakat fitrah Ramadan 1444 ," kata Firmanza, Sabtu (11/3/2023).
Ia mengatakan pemahaman kepada masyarakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) harus dilakukan.
UPZ harus memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa tiga tingkatan zakat fitrah didasarkan pada harga beras di pasaran yang diperoleh berdasarkan survei yang telah dilakukan Baznas.
"Jadi harga beras yang tertinggi Rp 14.500 per kg, menengah Rp 13 ribu, dan terendah Rp 11.500," katanya.
"Setelah dikalikan dengan 2,5 kg hasilnya sekian dan kita telah sepakat pula untuk melakukan pembulatan, sehingga besaran zakat itu jumlahnya sesuai dengan ketetapan kita," jelasnya.
Pada rapat tersebut, ditetapkan pula besaran Infak Rumah Tangga Muslim (IRTM).
Baca juga: Baznas Kota Makassar Salurkan Zakat Terikat Keluarga La Tinro La Tunrung Tahap II di Soppeng
Baca juga: Baznas Barru Buka Rekrutmen Relawan Kebencanaan, Berikut Jadwal Pendaftarannya
Dimana IRTM sama dengan tahun lalu yakni Rp 30 ribu per Kepala Keluarga (KK).
Sementara untuk fidyah juga disepakati Rp 30 ribu per hari.
"Ini dengan asumsi dua kali makan dalam sehari, dengan perhitungan sekali makan itu Rp 15 ribu," ujar Ketua Baznas Palopo As'ad Syam.
Sementara itu, untuk Infak Jamaah Calon Haji (JCH) sebesar Rp 700 ribu.
Infak JCH ditetapkan sama dengan tahun lalu atau tidak mengalami kenaikan.
"Kesepakatan kita pada rapat akan ditindaklanjuti untuk kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Kota Palopo," tuturnya.(*)