Unjuk Rasa

Warga Pao-pao Permai Gowa Unjuk Rasa Tolak Penimbunan Fasum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Pao-pao Permai, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) unjuk rasa, Jumat (10/3/2023). Unjuk rasa terkait penolakan penimbunan fasum.

TRIBUNGOWA.COM, SOMBA OPU - Warga Pao-pao Permai, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar unjuk rasa, Jumat (10/3/2023).

Pengunjuk rasa menolak penimbunan dan pembangunan yang diduga berada di fasilitas umum (fasum) warga.

Tampak di tanah tersebut tepasang papan pemberitahuan berukuran 6,3 x 3,7 meter persegi terkait fasum jalanan milik warga Pao-pao Permai.

Di lokasi itulah warga memprotes penimbunan lantaran penimbunan memasuki areal fasum.

Syamsurijal selaku pengurus Kerukunan kompleks Pao-pao Permai menjelaskan lokasi ini merupakan tanah fasum sesuai dengan site plan.

Namun bermasalah ketika terjadi pembagian warisan oleh pemilik tanah yakni Haji Banca yang memiliki dua istri. 

"Nah bagian istri kedua inilah bagiannya kerja sama dengan Willi. Willi ini membangun ruko inilah dikasi ke istrinya jamaluddin. Willi ini yang dapat tanah kosong. Tapi Willi menjual ini secara keseluruhan tanpa mengeluarkan fasumnya. Lalu pembeli dari Willi menjual lagi kepada orang lain," tuturnya.

"Mestinya pembeli terakhir harus koordinasi dengan warga kompleks kenapa bisa (menimbun) plong masuk sehingga saya menduga ada fasum yang kena sebelum ada pekerjaan fisik yang terjadi," katanya.

Sebelumnya pengurus telah berkoordinasi dengan Willi.

"Sampai sekarang saya sudah koordinasi sama Willi, tapi Willi dia mau kasih saya uang tapi saya tolak kalau mau dia berurusan dengan warga. Tidak boleh menerima seorang harus berurusan dengan warga. Berjalan berjalan terdiam ini masalah. tapi dijual sama Willi inilah jadi problem," bebernya 

Dia tidak menduga penimbunan akan terjadi sebab sebelumnya pihaknya telah menyurat kepada penimbun.

Menurut dia, pengacara pihak penimbun mestinya berkoordinasi dengan warga sekitar. Namun hal tersebut tidak dilakukan.

Jika permasalahan ini tidak menemuai titik terang, dia mengaku siap menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

"Jadi warga di sini menyatakan bahwa fasum di sini tidak pernah diterlantarkan dan tidak ada orang yang menguasai sehingga ketika ada pihak yang merasa keberatan silahkan melapor atau menggugat," katanya.

"Hari senin lalu ditimbun, itu hari juga saya bawa surat tapi tetap ditimbun dan besoknya selasa saya kembali bawa surat dan ternyata mereka juga tidak menghargai kami," katanya.

"Mestinya mereka berkoordinasi dengan pihak lurah dan warga. Ini juga nanti akan dilakukan RDP di DPR untuk meminta ke DPR untuk memanggil institusi terkait supaya bisa cepat permasalahan ini selesai," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkini