Remaja di Luwu Utara Ditangkap Usai Parangi 3 Jari Tangan Bhabinkamtibmas hingga Putus

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TR (18) pelaku penganiaya personel Polsek Masamba Bripka HS (45) ditahan di Polres Luwu Utara.

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - TR (18) telah ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara.

TR merupakan remaja pelaku penganiayaan berat terhadap HS (45).

HS anggota Polsek Masamba yang sehari-hari bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.

Akibat penganiayaan dilakukan TR, tiga jari HS hilang.

TR menghilangkan jari tangan HS dengan cara memaranginya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy mengatakan, pelaku telah ditangkap.

Pelaku ditangkap tidak lama setelah menjalankan aksinya.

"Terduga pelaku telah diamankan," kata Joddy, Kamis (9/3/2023).

Tindak pidana penganiayaan terhadap personel Polsek Masamba HS (45) terjadi di pencucian kendaraan R2 dan R4, Jl Hos Cokroaminoto, Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Rabu (8/3/2023) siang.

Korban ditebas parang oleh pelaku TR (18).

Informasi dihimpun, peristiwa ini bermula pada saat HS datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dimana HS datang dengan maksud menanyakan, apakah paman TRĀ  inisial DK masih menjual narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, TR menjawab sudah tidak menjual lagi.

Kemudian korban mengatakan kepada pelaku "kamu jangan bohong-bohong, saya tahu kamu yang sering antarkan barangnya ommu".

Perkataan korban kepada pelaku disertai pukulan dengan tangan kosong.

Halaman
12

Berita Terkini