TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Tindak pidana penganiayaan terhadap personel Polsek Masamba HS (45) terjadi di pencucian kendaraan R2 dan R4, Jl Hos Cokroaminoto, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (8/3/2023) siang.
Korban ditebas parang oleh pelaku TR (18).
Informasi dihimpun, peristiwa ini bermula pada saat HS datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di mana HS datang dengan maksud menanyakan apakah paman TR inisial DK masih menjual narkoba jenis sabu.
TR menjawab bahwa pamannya sudah tidak menjual lagi.
Namun korban langsung menghadiahi TR bogem mentah disertai ucapan "kamu jangan bohong-bohong, saya tahu kamu yang sering antarkan barangnya ommu'.
TR tak terima dengan sikap HS.
Apalagi HS kembali melayangkan tendangan di depan orang banyak.
Lantaran tak terima diperlakukan seperti itu, pelaku mengambil sebilah parang yang ada di tempat pencucian.
Ia lantas memarangi HS yang mengakibatkan tiga jari tangannya terputus .
Diberitakan sebelumnya, personel Polsek Masamba Polres Luwu Utara Bripka HS (45) dianiaya oleh remaja 18 tahun berinisial TR.
TR menganiaya HS dengan menggunakan sebilah parang.
Baca juga: Pemuda 22 Tahun di Palopo Ditangkap Usai Aniaya Ibu Rumah Tangga, Kronologi Lengkapnya
Baca juga: Kasus Kepala Sekolah di Pinrang Aniaya Siswa Masuk Tahap Sidik
Penganiayaan ini mengakibatkan HS kehilangan tiga jari tangannya usai ditebas oleh TR.
Kejadian ini diketahui berdasarkan baket yang dibagikan di Grup WhatsApp Update Polres Luwu Utara, Rabu (8/3/2023) malam.
Dari baket tersebut diketahui bahwa peristiwa ini terjadi di Jl Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, siang.
Hingga berita ini ditulis, petinggi Polres Luwu Utara dan Polsek Masamba belum memberikan keterangan soal peristiwa ini.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri yang dikonfirmasi via WhatsApp juga belum memberikan keterangan.(*)