Ketua Timsel Zulkarnain AS mengajak seluruh masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara pemilu untuk segera mendaftar.
Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Zulkarnain menyebutkan syarat dan ketentuan untuk daftar sama dengan sistem seleksi di tingkat KPU provinsi.
Hanya saja batasan umur minimal 30 tahun, berdomisili di wilayahnya masing-masing dan tidak memiliki rekam jejak buruk serta memiliki integritas dan pemahaman tentang kepemiluan.
Mengenai dengan keterwakilan perempuan 30 persen serta penyandang disabilitas, akan tetap diakomodir.
Apalagi dalam Undang-undang semua orang, masyarakat umum memiliki hak yang sama.
"Kita mempersilakan masyarakat untuk segera mendaftar," kata Zulkarnain.
Sementara itu juru bicara Timsel 1 Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf mengatakan, untuk kuota pendaftar calon komisioner di 11 daerah maksimal 100 orang tiap KPU kabupaten kota di Sulsel.
Skemanya secara teknis kata Jebra, maksimal didapatkan hasil seleksi 20 kali kebutuhan atau 100 orang pendaftar.
Masuk pada tahapan selanjutnya tes tulis dan psikologi ada empat kali kebutuhan atau 20 orang.
Tes kesehatan, wawancara menghasilkan 2 kali kebutuhan atau sebanyak 10 orang calon.
"Hasil inilah nanti Timsel mengantarkan, selanjutnya ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI sesuai mekanisme diputuskan lima orang menjadi anggota KPU. Durasi seleksi Timsel kurang lebih satu bulan," ujarnya.
Berikut jadwal dan tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPUD sebelas kabupaten di Sulsel.
1. Pengumuman pendaftaran 6-12 Maret 2023.
2. Pendaftaran 6-17 Maret.