TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG - Kepala Desa Donri-donri Soppeng Muhiddin bin Haji Tebu (57) sudah dua kali menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Peradilan pertama, imbas dari masuknya aduan ke polisi dengan nomor laporan LP.A/83/VII/2021/SPKT tanggal 5 Juli 2021 dengan nomor perkara BP/48/XII/2021/Reskrim.
Diduga karena Muhiddin melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019.
Atas dugaan itu, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 392 juta.
Aduan itu kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan surat tuntutan nomor register perkara PDS-02/P.4.20.4/2022.
Saat itu Muhiddin dituntut pidana penjara selama dua tahun plus denda Rp 100 juta.
PN Makassar kemudian menjatuhkan putusan ke Muhiddin.
Nomor putusannya 23/Pid.Sus-TPK/2022/Pn.MKS tanggal 7 Juni 2022.
Putusan menyatakannya bebas karena tidak terbukti bersalah.
Karena tidak terima dengan keputusan itu, penuntut umum melakukan upaya kasasi.
Kasasi diterima dengan putusan Mahkamah Agung nomor 16/K/Pid.Sus/2023 pada tanggal 9 Desember 2022.
Baru pada peradilan kedua ini, Muhiddin kemudian terbukti bersalah.
Pelaku diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.(*)