"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.
Atas perbuatannya, AKP Irfan Widyanto dinilai Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukumam 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Profil Alumni Terbaik Akpol 2010
AKP Irfan Widyanto sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dia dicopot dari jabatannya baru-baru ini, yakni pada 22 Agustus 2022.
Irfan sedianya merupakan polisi berprestasi.
Perwira pertama Polri itu meraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol 2010.
Setelah lulus dari Akpol, Irfan sempat berdinas di Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Barat, dan terakhir menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dia juga pernah menjadi anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Irfan berasal dari Depok, Jawa Barat.
Dia termasuk dalam angkatan 42 Akademi Kepolisian atau Dharma Ksatria yang merupakan lulusan terbaik di angkatannya atau peraih Adhi Makayasa pada 2010.
Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik lulusan terbaik pendidikan tinggi dari setiap matra TNI dan Kepolisian, yaitu Matra Darat (Akademi Militer Magelang), Matra Laut (Akademi Angkatan Laut Surabaya), Matra Udara (Akademi Angkatan Udara Yogyakarta), dan Matra Kepolisian (Akademi Kepolisian Semarang).
(Sumber: Tribunnews.com/Igman Ibrahim)