TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang polisi inisial G yang diduga membekingi peredaran narkoba di Toraja (Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara).
Selain G, Propam Polda Sulsel juga mengamankan sembilan orang lainnya untuk dimintai keterangan.
"Ada satu orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus yakni inisial G dan ada sembilan orang saksi masih diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes I Komang Suartana, Rabu (22/2/2023) siang.
Penangkapan dilakukan Propam Polda Sulsel menyusul video viral seorang bandar narkoba yang mengaku mendapat perlindungan dari polres.
Pengakuan dilontarkan bandar tersebut saat dihadirkan dalam konferensi pers Badan Narkotika Nasional.
Kabupaten (BNNK) Tana Toraja terkait penangkapan empat pelaku narkoba, Rabu (15/2/2023).
"Boleh saya sedikit bicara bu? Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ucap bandar tersebut di sela konferensi pers.
Saat itu, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, sedang menjawab pertanyaan wartawan.
Posisi empat tersangka yang dihadirkan berada di belakang Dewi. AKBP Dewi langsung menengok ke belakang dan mempersilahkan bandar yang tak disebut identitasnya itu untuk berbicara.
"Iya kenapa," jawab Dewi.
Tersangka pun membalikkan badan dan mengungkapkan hal mengejutkan tersebut.
Video 17 detik ini pun viral di media sosial.
Bocorkan Operasi
Menurut Komang, G sudah dites urine dan hasilnya negatif atau tidak mengonsumsi narkotika.
"Untuk tes urinenya tidak terbukti tapi pelanggaran kode etiknya ada, terbukti membekingi peredaran narkoba di wilayah Toraja," ujarnya.
Baca juga: Belum Selesai Ferdy Sambo, Kini Polisi di Sulsel Ditangkap Karena Diduga Lindungi Bandar Narkoba
Baca juga: Identitas Dua ASN Pemkab Luwu Utara Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ada Jabat Kasubag
Pola beking narkoba yang dilakukan G, yaitu membocorkan informasi ke bandar saat ada operasi kepolisian terkait pemberantasan narkoba.
"Dia melindungi saja. Pokoknya dia memberi informasi apabila ada operasi, intinya dia melindungi," tambahnya.
Komang menjelaskan, jumlah uang yang diperoleh G dari bandar nakorba tidak menentu.
"Hasil pemeriksaan Propam, ada komunikasi aktif (antara G dengan bandar) dalam pemberian dana itu, tapi jumlahnya tidak menentu," ujar Komang yang enggan menyebut pangkat maupun satuan tempat bertugas G di Polres Toraja Utara.
G, lanjutnya, menerima uang sejak tahun 2022 lalu.
Jaringan bandar narkoba yang dibekingi G, kata Komang, lintas kabupaten.
Tidak hanya di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara, tapi sampai ke Sidrap.
"Jaringannya Sidrap, Soppeng, daerah-daerah sana," kata Komang.
Kronologi Penangkapan
Dalam jumpa pers pekan lalu, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo menjelaskan kronologi penangkapan empat pelaku narkoba yang dihadirkan dalam jumpa pers ini.
Baca juga: Masih Ada 3 Ladang Ganja Misterius di Bone, Polda Sulsel Minta Bantuan Lapan
Baca juga: Tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel Periksa 2 Saksi Terkait Kebakaran Toko Pecah Belah Batangase
Menurutnya, berawal dari penangkapan RP di Kampung Tandung, Desa Tondon Siba'ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu (11/2/23) dini hari.
Dari RP disita barang bukti sabu-sabu 0,89 gram yang disembnyikan dalam botol plastik.
Dari nyanyian RP, BNNK menangkap EL dengan barang bukti sabu 1,26 gram.
"Pengakuan EL, dia mendapatkan sabu dari bandar berinisial AG. Kami kemudian menangkap AG di rumahnya, Jalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara. Di rumah AG kami juga menangkap SP," ungkap Dewi.
Barang bukti dari rumah AG yaitu sabu seberat 43,55 gram dan uang tunai jutaan rupiah.(*)