Tamsil Linrung Belum Dilantik, Anggota DPD Fachrul Razi Wacanakan Mosi Tak Percaya Ketua MPR RI

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPD RI Fachrul Razi mewacanakan mosi tidak percaya kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dkk jika tak kunjung melantik Tamsil Linrung.

Sehingga Fadel sudah tidak punya legitimasi menjadi Wakil Ketua MPR.

“Secara hukum maupun putusan di parlemen, Pak Fadel sudah tidak sah,” kata Fachrul.

Pimpinan MPR, menurut Fachrul, harus segera melantik Tamsil.

Pimpinan MPR diminta untuk tidak berpolitik dengan tidak segera pelantikan Tamsil.

“Pengadilan sudah menolak gugatan yang diajukan Pak Fadel, yang mempersoalkan hasil sidang paripurna DPD yang memutuskan menggantinya,” kata anggota DPD dari daerah pemilihan Aceh ini.

Peneliti Indikator Politik Indonesia (IPI) Bawono Kumoro, mengatakan, melihat dari kasus Fadel Muhammad ini, serupa yang terjadi pada kasus penggantian wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Saat itu Fahri yang bermasalah dengan partainya, yaitu PKS.

Saat itu PKS mencopot Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR.

Namun pergantian itu tidak bisa dilakukan karena alasan proses hukum belum inkracht.

"Sampai masa jabatannya selesai Pak Fahri masih bercokol sebagai wakil pimpinan DPR,” kata Bawono.

Jika harus menunggu proses hukum selesai, dari gugatan hingga banding berkali-kali, maka prosesnya bisa panjang.

Bisa melebihi masa jabatnnya di DPR.

“Hingga waktu itu PKS gagal mencopot Fahri untuk digantikan kader lain,” ungkap dia.

Ia menjelaskan proses politik dan proses hukum tidak bisa seiring sejalan.

Dalam proses hukum ada tertib administrasi dan tertib hukum, sementara proses politik akan sangat tergantung kekuasaan siapa yang lebih kuat.

Halaman
123

Berita Terkini