Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
"Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza.
Brotoseno sebelumnya adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dia sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena diduga mempunyai hubungan dengan Angelina Sondakh yang merupakan mantan narapidana kasus suap Wisma Atlet.
Saat kembali berdinas di Bareskrim itulah Brotoseno terlibat kasus korupsi saat menyidik dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Dalam perkara itu dia divonis 5 tahun penjara.
Berikut ini daftar lima perwira Polri yang dipecat terkait kasus Brigadir J:
1. Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pertama yang dipecat secara tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J.
Dia adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri.
Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020.
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Menurut hasil penyidikan tim khusus, Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.
Pemecatan Ferdy Sambo secara resmi dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Jenderal bintang dua itu pun menyatakan banding. Majelis KEPP menyatakan ada 7 pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh Sambo.