Kejari Gowa Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp580 Juta dari Proyek Mobil Sampah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Gowa, menerima uang menerima uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidak korupsi mobil truk sampah dari 29 desa senilah Rp Rp 580.000.000, Senin (13/2/2023)

TRIBUN-GOWA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menerima uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidak korupsi mobil truk sampah.

Tindak pidana korupsi truk sampah ini tahun 2019 yang bersumber dana desa se-Gowa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani menyebut total uang negara yang dikembalikan Rp580.000.000.

"Pengembalian kerugian negara inj berasal dari 29 kepala desa yang masing-masing kepala desa mengembalikan sebesar Rp20.000.000. Dimana uang tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan kepala desa dari 29 desa tersebut," katanya, Senin (13/2/2023)

Yeni menuturkan jika dana pengembalian tersebut dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Gowa menitipkan direkening penitipan kejaksaan negeri Gowa di bank BRI cabang Gowa.

Dijelaskan, dari 121 desa masih ada desa masih terdapat 92 kepala desa yang akan mengembalikan uang kerugian keuangan negara tersebut.

"Jadi total 121 kepala desa yang akan mengembalikan uang tersebut yang setiap desa Rp 20 juta. Jadi totalnya semua Rp 2.420.000.000. Dan hari ini ada 29 desa yang telah mengembalikan yang totalnya Rp Rp 580.000.000," sebutnya

Ia pun mengimbau dan berharap 92 desa lainnya agar segera mengembalikan uang negara tersebut

Yeni menjelaskan uang yang diterima setiap desa itu dianggap sebagai ucapan terima kasih setelah mobil truk sampah sudah diterima di setiap desa. 

"Jadi mereka kepala desa ini beranggapan uang senila Rp 20 juta diberikan oleh bendahara koordinator yang telah jadi tersangka dan mereka ini beranggapan uang itu ucapan terima kasih setelah keluarnya mobil truk sampah," katanya.

"Dan dengan kesadaran mereka sendiri uang yang mereka terima dikembalikan," ujarnya.

Yeni menerangkan kasus  tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah telah memasuki proses persidangan dengan agenda penuntutan

Pada proses persidangan, terungkap bahwa setiap kepada desa menerima uang senilai Rp 20 juta rupiah. Para penerima menganggap uang tersebut sebagai uang terima kasih setelah pengadaan truk sampah selesai.

"Kita dengar terlebih dahulu putusan hakim bagi kepala desa yang tidak mengembalikan kerugian negara dan putusan hakim nantinyalah yang akan kita tindak lanjuti," bebernya

Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah ini melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa.

Total kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp 9.104.690.921,20

Pada kasus itu, penyidik telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti.

Lima tersangka itu yakni MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang),  FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo)

Kemudian,SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dan tersangka AAS sebagai
Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.

"Perkara ini kan ada 86 desa truk sampah yang bermasalah dari 121 desa tapi karena ada juga dari pihak toyotahaino mereka (kepala desa) juga menerima uang dari rekanan tersebut," katanya

Sementara itu, salah seorang Kepala Desa Erelembang, Putra Syarif yang telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 20 juta.

"Terkait hal ini kami sudah jauh-jauh hari telah disampaikan oleh Kajari Gowa dan himbauan dari hakim untuk mengembalikan uang tersebut. Kita kembalikan Rp 20 juta," katanya

Dia mengaku menerima uang setelah ditelepon oleh bendahara koordinator yang telah jadi tersangka. Pada saat itu ia menerima uang dipinggir jalan.

"Katanya uang tanda terima kasih. Saya tidak tahu bahwa uang itu uang dari pengadaan. Katanya uang terima kasih dari perusahaan rekanan," katanya.

Ia pun mengajak kepala desa yang belum mengembalikan uang negara agar segera mengembalikannya

 


Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkini