Kejari Gowa Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp580 Juta dari Proyek Mobil Sampah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Gowa, menerima uang menerima uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidak korupsi mobil truk sampah dari 29 desa senilah Rp Rp 580.000.000, Senin (13/2/2023)

TRIBUN-GOWA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menerima uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidak korupsi mobil truk sampah.

Tindak pidana korupsi truk sampah ini tahun 2019 yang bersumber dana desa se-Gowa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani menyebut total uang negara yang dikembalikan Rp580.000.000.

"Pengembalian kerugian negara inj berasal dari 29 kepala desa yang masing-masing kepala desa mengembalikan sebesar Rp20.000.000. Dimana uang tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan kepala desa dari 29 desa tersebut," katanya, Senin (13/2/2023)

Yeni menuturkan jika dana pengembalian tersebut dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Gowa menitipkan direkening penitipan kejaksaan negeri Gowa di bank BRI cabang Gowa.

Dijelaskan, dari 121 desa masih ada desa masih terdapat 92 kepala desa yang akan mengembalikan uang kerugian keuangan negara tersebut.

"Jadi total 121 kepala desa yang akan mengembalikan uang tersebut yang setiap desa Rp 20 juta. Jadi totalnya semua Rp 2.420.000.000. Dan hari ini ada 29 desa yang telah mengembalikan yang totalnya Rp Rp 580.000.000," sebutnya

Ia pun mengimbau dan berharap 92 desa lainnya agar segera mengembalikan uang negara tersebut

Yeni menjelaskan uang yang diterima setiap desa itu dianggap sebagai ucapan terima kasih setelah mobil truk sampah sudah diterima di setiap desa. 

"Jadi mereka kepala desa ini beranggapan uang senila Rp 20 juta diberikan oleh bendahara koordinator yang telah jadi tersangka dan mereka ini beranggapan uang itu ucapan terima kasih setelah keluarnya mobil truk sampah," katanya.

"Dan dengan kesadaran mereka sendiri uang yang mereka terima dikembalikan," ujarnya.

Yeni menerangkan kasus  tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah telah memasuki proses persidangan dengan agenda penuntutan

Pada proses persidangan, terungkap bahwa setiap kepada desa menerima uang senilai Rp 20 juta rupiah. Para penerima menganggap uang tersebut sebagai uang terima kasih setelah pengadaan truk sampah selesai.

"Kita dengar terlebih dahulu putusan hakim bagi kepala desa yang tidak mengembalikan kerugian negara dan putusan hakim nantinyalah yang akan kita tindak lanjuti," bebernya

Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah ini melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa.

Halaman
12

Berita Terkini