TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Luwu resmi berubah menjadi 8.
Perubahan ini sesuai PKPU nomor 6 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Keputusan ini menuai pro dan kontra partai peserta Pemilu.
DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Luwu menyetujui perubahan Dapil tersebut.
"Saya sepakat dengan perubahan Dapil ini. Saya berharap masyarakat bisa terwakilkan dengan merata. Agar aspirasi mereka kelak, bisa terakomodir dengan adanya perwakilan di parlemen," jelas Ketua DPD PAN Luwu Hj Asni, Sabtu (11/2/2023).
Dirinya menambahkan, PAN Luwu ambisi untuk menjadi partai pemenang Pemilu di kabupaten berjuluk Bumi Sawerigading ini.
"Doakan perjuangan saya bisa menggapai harapan dan menjadi partai terdepan di Pemilu nanti," ujarnya.
PAN Luwu memasang target penuh pada Pileg mendatang.
"Target kursi tentu kita maksimalkan karena memang kita punya agenda untuk mengusung kader PAN jadi bupati," ujarnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana