Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Dapil 8 Luwu Dapat Jatah Kursi Terendah, Dapil 7 Terbanyak

Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Luwu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) resmi bertambah menjadi 8.

DOK PRIBADI
Anggota KPU Luwu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdullah Sappe Ampin Maja saat menerangkan penataan Dapil di Luwu 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Luwu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) resmi bertambah menjadi 8.

Keputusan itu keluar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat PKPU nomor 6 tahun 2023.

Awalnya, Dapil Luwu hanya dibagi menjadi 4.

Dari 8 Dapil itu, Dapil 2 Luwu (Suli dan Suli Barat) mendapat jatah terendah yakni 3 kursi.

Sedangkan Dapil 7 mendapat jatah terbanyak yakni 6 kursi.

Anggota KPU Luwu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdullah Sappe Ampin Maja menerangkan, pembagian alokasi kursi di setiap Dapil disesuaikan jumlah data pemilih.

Saat ini, KPU Luwu melakukan rekap data untuk jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4.

"Per Februari DP4 ada 270.341 ribu orang," jelasnya, Rabu (8/2/2023).

Berikut jumlah kursi alokasi kursi Dapil Luwu:

1. Dapil 1: Belopa, Kamanre, Belopa Utara 5 kursi

2. Dapil 2: Suli, Suli Barat 3 kursi

3. Dapil 3: Larompong, Larompong Selatan 4 kursi

4. Dapil 4: Basse Sangtempe, Bajo, Latimojong, Bajo Barat, Basse Sangtempe Utara 4 kursi

5. Dapil 5: Lamasi, Walenrang Utara, Lamasi Timur 5 kursi

6. Dapil 6: Walenrang, Walenrang Barat, Walemrang Timur 4 kursi

7. Dapil 7: Bua, Ponrang 6 kursi

8. Dapil 8: Bua Ponrang, Ponrang Selatan 4 kursi. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana 

 

 


 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved