Diantaranya, Kamtibmas Polri, menyesuaikan jadwal siaran langsung televisi, jadwal pertandingan yang telah ditetapkan bersamaan dengan berlangsungnya suatu agenda sepak bola internasional, jadwal pertandingan yang telah ditetapkan bersamaan dengan berlangsungnya suatu agenda nasional/daerah.
Dalam aturan LIB tidak mengatur sanksi bagi klub yang berulang-ulang laganya ditunda. Misal, dianggap WO atau kalah 3-0 jika tidak bisa melangsungkan pertandingan.
Sanksi WO atau kalah 3-0 hanya berlaku bagi klub yang menolak bertanding. Hal ini pernah dialami Persipura Jayapura musim lalu.
"Apabila pertandingan dihentikan oleh wasit sebelum berakhirnya durasi normal pertandingan karena klub menolak untuk melanjutkan pertandingan atau meninggalkan lapangan permainan sebelum pertandingan selesai, maka pertandingan dinyatakan selesai," bunyi Pasal 13A Ayat 1.
LIB kemudian akan menyatakan dan memutuskan Klub lawan menang 3-0 atau apabila pada saat pertandingan dihentikan klub bersangkutan kalah dengan selisih gol yang lebih besar, hasil ini yang berlaku sebagai hasil akhir," sambung bunyi pasal tersebut.(*)