Kasus Narkoba

Pengedar Sabu di Bone Kabur Setelah Tahu Orang Suruhannya Ditangkap

Penulis: Noval Kurniawan
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti hasil pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Polisi masih memburu satu buron yang merupakan pengedar sabu di Bone.

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Polres Bone tetapkan satu buron kasus Narkoba.

Buron itu berinisial IC yang bertindak selaku pengedar narkoba jenis sabu.

IC merupakan residivis kasus narkotika dan baru empat bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Soppeng.

Pelaku IC saat ini masih dalam pencarian.

Dalam menjalankan aksi, IC memiliki orang suruhan berinisial I (38) berdomisili di Kabupaten Soppeng.

I bertugas melakukan transaksi di lapangan.

I sudah ditangkap saat mencoba lakukan transaksi barang haram tersebut di Dusun Kampiri, Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 11.05 Wita.

Penangkapan I bermula saat hendak menjual sabu ke pemesan di Bone.

IC juga menyuruh I untuk mengambil uang senilai Rp 84 juta kepada pemesan tersebut.

Namun, ternyata pemesan merupakan polisi yang sedang menyamar.

Mengetahui pemesan itu seorang polisi, I sempat kabur namun berhasil ditangkap di sungai.

"Pelaku inisial I ditangkap saat hendak menyerahkan atau menjual narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar," kata Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Noviarif Kurniawan ke Tribun-Timur.com, Rabu (25/1/2023).

"Pelaku curiga dan langsung berlari lalu melompat di sungai. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku di sungai," sambungnya.

Tahu akan hal itu, IC kemudian melarikan diri dan menjadi buron saat ini.

Baca juga: Cerita Penyamaran Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Bone Sulsel

Baca juga: 5 Pelaku Narkoba di Barru Terancam Hukuman Penjara Empat Tahun

Hingga pukul 16.15 Wita, polisi menggeledah rumah pelaku.

Halaman
12

Berita Terkini