Biaya Haji 2023

Breaking News: Menag Usulkan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta per Jamaah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaah Haji 2022 kala berada di Asrama Haji Sudiang sebelum keberangkatan di tahun 2022 lalu. Kementerian Agama (Kemenag) RI  mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Agama (Kemenag) RI  mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Usulan Kemenag untuk Bipih sebesar Rp69.193.733,60 atau Rp 69 juta per jamaah

Jumlah ini naik 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Untuk diketahui, Bipih merupakan jumlah yang harus dibayarkan jamaah haji.

Usulan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09, dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) per jamaah

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11.

Dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) per jamaah, kemudian nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen ).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah, digunakan untuk membayar Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00.

Kemudian akomodasi di Mekkah sebesar Rp18.768.000,00.

Lalu akomodasi selama di Madinah Rp5.601.840,00.

Living Cost Rp4.080.000,00, biaya visa Rp1.224.000,00 dan Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ldiambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Saat ini, Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. (*)

 

Berita Terkini