TRIBUN-TIMUR.COM -- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap Alex Bonpis.
Alex Bonpis ditangkap pukul 01.00 WIB dini hari pada Selasa (17/1/2023).
Alex Bonpis sudah lama menjadi buronan atau DPO dari Polda Metro Jaya.
Alex Bonpis disebutkan adalah pihak yang membeli narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa.
"Untuk DPO AB setelah sekian lama dicari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan tadi malam tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 17 Januari 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Alex Bonpis disebutkan tidak sendirian ditangkap.
Polri mengungkapkan, ada beberapa orang ikut dibawa dalam pengejaran Gembong Narkoba tersebut.
Kendati demikian pihaknya hingga kini masih dilakukan pendalaman apakah beberapa orang itu ada kaitanya dengan kasus Alex Bonpis.
"Sejauh ini selama proses penangkapan ada beberapa orang yang ikut dibawa tapi kita akan dalami," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Alex Bonpis ditangkap saat berpergian ke luar kota tepatnya di wilayah Cikampek.
Meski ditangkap di luar kota, polisi memastikan Alex Bonpis tidak sedang melakukan pelarian.
"(Ditangkap) Di luar kota. Dia sedang berpergian saja tidak sedang kabur," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang ketika dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
Lanjutnya, saat ini pihaknya pun sedang melakukan proses pendalaman pasca penangkapan terhadap Alex Bonpis.
Proses pendalaman ini termasuk untuk mengetahui apakah terdapat barang bukti narkoba yang disimpan Alex Bonpis.
"Sementara ini masih dalam proses ya," ucapnya.