BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaku penipuan berlian palsu telah diamankan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Pelaku penipuan berlian palsu itu adalah Meryam Mistham Kamase.
Meryam Mistham Kamase diamankan pihak Kejati Sulsel di Jalan Pengayoman tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol Kecamatan panakukang Kota Makassar, Selasa (17/1/2023).
Setelah diamankan, Meryam kemudian ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejati Sulsel.
Meryam Mistham Kamase berhasil diamankan setelah Kejati Sulsel lakukan koordinasi dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel.
Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi ke Tribun-Timur.com, Selasa (17/1/2023).
"Hari ini kami sudah mengamankan terdakwa untuk diproses," katanya.
Diungkap Soetarmi, atas aksi penipuan terdakwa, korbannya mengalami kerugian sebesar Rp 626.111.040.
"Terdakwa menipu korbannya dengan menjual berlian palsu tersebut senilai Rp626.111.040," jelasnya. (*)