Yayasan menuding Pemkot Palopo telah melakukan penyerobotan lahan.
"Kami akan laporkan ke Presiden, Kejagung, Kapolri, dan BPN Pusat," tegas Cakka.
Sementara Kabag Hukum Pemkot Palopo Subair tidak membenarkan pernyataan Cakka.
Ia menegaskan bahwa lahan Islamic Centre merupakan milik Pemkot Palopo yang diperuntukkan untuk Islamic Centre.
Dasar hukum Pemkot adalah sertifikat yang dikeluarkan Pertanahan atau ATR/ BPN.
"Dasar hukum Pemkot adalah sertifikat yang dikeluarkan pertanahan," tegasnya.(*)