Kasus Pembunuhan

2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto suasana sidang putusan terhadap terdakwa pembunuh pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1/2023) siang. Dua terdakwa pembunuh Najamuddin Sewang divonis berbeda, 18 tahun dan 20 tahun penjara.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua terdakwa pembunuh pegawai Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, divonis berbeda di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1/2023) siang.

Kedua terdakwa yang merupakan oknum polisi itu adalah Chairul Ahmad dan Sulaiman.

Sidang vonis kedua terdakwa pembunuhan itu dipimpin hakim ketua Junicol Richard Fransine.

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP," ucap Junicol Richard Fransine saat membacakan putusan.

"Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambungnya.

Terdakwa Sulaiman yang hadir secara virtual dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

"Saudara Sulaeman alias Sule telah terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Sulaeman alias Sule dengan pidana penjara selama 18 tahun," sambungnya.

Sementara untuk terdakwa Chairul Ahmad yang juga hadir virtual dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Chairul Ahmad telah terbukti secara dan meyakinkan turut serta dalam melakukan pembunuhan secara berencana. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chairul Ahmad dengan pidana penjara selama 20 tahun," jelasnya.

Usai membacakan putusannya, Junicol Fransine mempersilakan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding. 

Baca juga: Iqbal Asnan Beri Upah 200 Juta Untuk Bunuh Najamuddin Sewang, Chairul: 15 Juta untuk Beli Motor

Baca juga: Keluarga Najamuddin Sewang Mengamuk Usai Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

Banding apabila tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine. 

Menanggapi hal itu, JPU dan Penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dulu untuk melakukan banding. 

Di mana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Sidang itu dikawal sejumlah aparat kepolisian berseragam dinas.

Pasalnya, sehari sebelumnya saat sidang vonis terdakwa lain Muh Asri yang dijatuhi hukum 12 tahun penjara, sidang diwarnai keributan antar keluarga terdakwa dan korban.(*)

Berita Terkini