Penganiayaan

2 Hari Buron, Polsek Telluwanua Tangkap Penganiaya Warga di Maroangin

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Polsek Telluwanua meringkus pelaku penganiyaan inisial SY, Kamis (5/1/2023). SY ditangkap setelah dua hari buron.

TRIBUNPALOPO.COM, TELLUWANUA - Personel Polsek Telluwanua meringkus penganiaya inisial SY.

Polisi menangkap SY di Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Kamis (5/1/2023).

SY menganiaya MH di Kelurahan Maroangin pada Selasa (3/1/2023).

Penangkapan terhadap SY dipimpin oleh Aipda Erwin.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/02/I/2023/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel tanggal 3 Januari 2023.

Erwin mengatakan pelaku ditangkap setelah dua hari buron.

Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Kita mengamankan pelaku dua hari setelah melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya.

Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono mengatakan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan korban diketahui tempat persembunyian pelaku.

Kemudian dilakukan penangkapan di salah satu rumah.

"Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di ruang tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.

"Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama dua tahun delapan bulan," pungkas Edi.(*)

Berita Terkini