TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Dalam kurun waktu setahun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru telah menghasilkan tujuh Peraturan daerah (Perda).
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Barru Kamiluddin saat dihubungi TribunBarru.com via telepon, Senin (26/12/2022).
"Sepanjang 2022 ini, ada lima Perda yang merupakan usulan dari eksekutif dan dua Perda dari legislatif," ungkapnya.
"Sementara pada 20 Desember ini, baru ditetapkan persetujuan bersama Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," lanjutnya.
Berikut daftar Perda yang berasal dari Eksekutif.
1. Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
2. Perda Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
3. Perda Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
4. Perda Pengelolaan keuangan daerah.
5. Perda Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru.
Sementara Perda yang berasal dari Legislatif yaitu.
1. Perda Bangunan Gedung.
2. Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.(*)
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Darullah