Aplikasi SIPD

Pemkab Barru Pertama di Sulsel Pakai Single System dan Aplikasi SIPD

Penulis: Darullah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Barru Suardi Saleh hadiri rapat paripurna tingkat II di ruang rapat DPRD Barru, Selasa (20/12/2022). Rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Bupati Barru Suardi Saleh hadiri rapat paripurna tingkat II di ruang rapat DPRD Barru, Selasa (20/12/2022).

Rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Barru Lukman T memimpin rapat. Hadir unsur Forkopimda Barru, para Staf Ahli, dan undangan lainnya.

Suardi Saleh menjelaskan sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, ditindaklanjuti dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Maka pemerintah Kabupaten Barru telah melaksanakan amanat dan kewajiban menyusun regulasi tersebut sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Barru.

Menurutnya pengelolaan keuangan daerah dari APBD 2022 dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Pembentukan peraturan daerah Kabupaten Barru tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 Permen nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. 

Hal itu, sejalan dengan amanat regulasi, peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barru tentang pengelolaan keuangan daerah untuk segera ditetapkan.

"Guna mewujudkan sebuah Perda yang ideal, maka telah dilakukan kajian bersama tim penyusun dan narasumber kementerian dalam negeri, serta studi tiru pada pemerintah provinsi dan beberapa kabupaten lain," jelasnya.

"Atas dasar tersebut, maka Pemkab Barru melalui badan keuangan dan aset daerah telah melaksanakan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah," tuturnya.

Selanjutnya, kata Suardi Saleh, dalam melaksanakan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Rancangan peraturan daerah Kabupaten Barru tentang pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan fasilitasi pada Pemprov Sulsel berdasarkan surat gubernur Sulsel nomor 188.342/12395/b.hukum perihal hasil fasilitasi Ramperda Kabupaten Barru.

"Terbentuknya peraturan daerah kedepannya sebagai landasan filosofis atas kesadaran dan landasan sosiologis guna memenuhi kebutuhan masyarakat," terangnya.

"Serta landasan yuridis untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, terkait mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang efesien dan efektif dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

"Secara umum, Perda ini mengatur tentang berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah yang bertujuan agar memudahkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya," paparnya.

Halaman
12

Berita Terkini