TRIBUN-TIMUR.COM - Nikita Mirzani mengamuk di Kantor Pengadilan (PN) Serang, Banten, Senin (19/12/2022).
Kekecewaan Nikita Mirzani dilampiaskan setelah hakim ketua Dedy Adi Saputra menutup sidang.
Hal ini dipicu gegara Dito Mahendra tak menghadiri sebagai saksi sidang lanjutan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Nikita Mirzani meluapkan kekecewaannya dengan menjatuhkan mikrofon dan melempar map berisikan berkas hasil pemeriksaan kesehatannya.
Faktor lain yang memicu Nikita Mirzani kesal karena izin dan proses pengobatan dirinya yang dinilai dipersulit oleh jaksa.
Baca juga: Nasib Nikita Mirzani Setelah Eksepsi Ditolak Hakim Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari rutan ke kota.
Hal itu untuk mempermudah proses pengobatan sakit pengapuran tulang punggungnya.
Nikita pun membutuhkan terapi seminggu tiga kali ke rumah sakit.
"Saya dikasih izin, tapi terlalu dipersulit sama Pak Edward, tuh orangnya di sebelah (menunjuk ke arah jaksa). Saya dibilang pura-pura sakit terus yang mulia," kata Nikita.
Sebelum menuju mobil tahanan, Nikita mengaku menjatuhkan mikrofon dan membuang map hasil pemeriksaan kesehatannya tidak sengaja.
"Itu bukan ngamuk, tapi kesenggol, ya itu engga sengaja kesenggol, (map) terbang sendiri. Kecewa pasti. Ini emang maunya Dito supaya saya makin lama dipenjara," ucap Nikita.
Dito Mahendra Tiga Kali Absen
Dito Mahendra sudah tiga kali absen dalam persidangan Nikita Mirzani.
Ia terpaksa absen karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah.
Dito masih sakit demam berdarah sejak 11 Desember 2022 lalu dan hingga kini masih dirawat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edward mengatakan, Dito Mahendra belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta.
Dikatakan Edward, jaksa telah mengirimkan surat secara langsung ke rumah sakit tempat Dito Mahendra menjalani perawatan.
"Untuk saksi Dito Mahendra sampai hari ini, beliau masih dirawat. Masih di RS yang sama di RS Pondok Indah," kata Edward kepada majelis hakim yang di ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang. Senin (19/12/2022).
"Sekilas kami mendapatkan info dari perawat, beliau ( Dito Mahendra) masih belum stabil Hb, trombositnya," sambung Edward.
Meski begitu, hakim meminta jaksa untuk mengupayakan terhadap saksi korban untuk dapat hadir memberikan kesaksiannya diper sidangan bilamana sudah pulih.
"Kami masih mengupayakan untuk menghadirkan yang mulia," ujar Edward.
Diketahui selain Dito Mahendra, jaksa juga diminta untuk menghadirkan dua saksi lainnya yakni MA Yusuf Hadi dan Hairul Yusi, tapi yang hadir hanya MA Yusuf Hadi.
Sedangkan saksi atas nama Hairul Yusi absen karena masih dalam keadaan berduka atas meninggalnya Ibu kandung dari saksi Hairul.
Mengetahui masih ada saksi yang tak hadir, hakim meminta jaksa untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap saksi apabila kembali mangkir, termasuk Dito Mahendra
Menurut majelis hakim, sakitnya Dito bisa ditolerir karena masih sanggup memberikan keterangan, sehingga pada sidang selanjutnya diharapkan bisa hadir.
"Maka akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi Dito dia ada keterangan dokter, menurut hakim bukan sakit yang berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian diper sidangan," tegas Dedy.
Sidang pun ditunda kembali pada Kamis (22/12/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Nikita Mirzani Mengamuk di Pengadilan, Jatuhkan Mikrofon dan Lempar Map, Malah Ngaku Tidak Sengaja
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita